NOT FOR HUNTING ANIMALS

Selain melanggar Peraturan Kapolri, penggunaan senapan angin untuk berburu telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup satwa liar di alam karena minimnya kontrol dan pengawasan. Kita adalah harapan satwa liar untuk melawan pembantaian besar – besaran ini. Mari kita lawan klub – klub berburu dengan kampanye yang keras. Sebarluaskan gambar ini. Ayo !!
#terorsenapanangin
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3). Dengan demikian, seluruh kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin adalah menyalahi Peraturan Kapolri tersebut.
Di Sumatra dan Kalimantan, satwa liar langka dan dilindungi undang – undang seperti orangutan kerap menjadi sasaran senapan angin. Setidaknya 21 kasus ditemukan orangutan yang ditembak dengan senapan angin. Di Jawa, perburuan lebih sering dilakukan sebagai hoby, bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mengatasi masalah hama. Mereka tergabung dalam klub menembak, berburu dan perorangan. Para pelakunya beragam, mulai orang – orang yang berpendidikan dan melek hukum seperti guru dan pegawai negeri sipil, hingga remaja yang tidak berpendidikan memadai. Para pemburu dengan senapan anginnya telah menjadi TEROR BAGI SATWA LIAR.
Polri sebagai otoritas pengelolaan senjata api telah berhasil mengendalikan peredaran dan penggunaan Airsoft Gun. Hal serupa dapat pula diterapkan pada senapan angin karena memiliki nilai strategis, yakni melindungi satwa liar Indonesia dari pembantaian yang tidak perlu. Razia kepemilikan dan perijinan, termasuk penyitaan senapan angin sudah mendesak untuk dilakukan guna mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.

Comments

comments

You may also like