SAVED 4 BABIES ORANGUTAN FROM MEDAN TRADER

Pada tanggal 26 Juli 2016, Tim Ditipidter Bareskrim Mabes Polri dibantu Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia dan JAAN melakukan penangkapan pedagang orangutan di Jalan Puri nomor 106-222, Kalurahan Kotamaksum, Kecamatan Medan Area Selatan, Medan, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti empat bayi orangutan. Tiga bayi orangutan dalam kandang kotak dan satu individu dimasukan dalam karung beras. Orangutan dibawa dari Tapak Tuan, Aceh Selatan dengan jalan darat menuju ke Medan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan dari pihak Ditipidter Bareskrim Mabes Polri guna pendalaman dan penelusuran lebih dalam.

Dalam waktu selang dua hari, tim APE Warrior berhasil menyelamatkan lima bayi orangutan yang diperdagangkan di tempat yang berbeda dengan tim pedagang yang berbeda pula. Masih banyak tim-tim pedagang yang berkeliaran dengan bebas, dan terus bertransaksi tanpa kita ketahui. Media online, khususnya media sosial facebook menjadi sarana yang sangat mudah dan aman untuk mereka. Mereka bertransaksi tanpa harus bertatap muka.

Operasi penegakan hukum menjadi hal yang sangat berat dilakukan. Facebook seharusnya menerapkan security system untuk kejahatan ini. Jika sistem ini bisa dijalankan setidaknya akan menekan laju perdagangan satwa liar yang semakin mengkhawatirkan.

“Mari kita menekan mata rantai perdagangan satwa liar ini dengan tidak membeli satwa liar.”, ajak Daniek Hendarto, kapten APE Warrior COP.

Comments

comments

You may also like