A WILDLIFE TRADER WAS ARRESTED IN BANTUL

COP bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Jakarta Animal Aid Network berhasil menyelamatkan bayi beruang madu dari tangan pedangang satwa liar di Bantul, Yogyakarta. Pada 8 Februari 2016 itu, tim juga mengamankan tiga ekor Ular Sanca Bodo, tigabelas anakan Merak, satu Elang Bondol Hitam, satu binturong dan satu bayi Lutung yang semua barang bukti tersebut dititipkan ke Lembaga Konservasi Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta.

Tim Mabes Polri menangkap MZ di tempat tinggalnya Bantul, Yogyakarta. Diduga, MZ adalah pedagang besar satwa liar ilegal untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

“Tersangka akan menghadapi pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbaer Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, kata Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection.

Comments

comments

You may also like