13 ORANGUTAN KALIMANTAN AKAN DIREHABILITASI DI COP BORNEO

Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dengan dibantu oleh Centre for Orangutan Protection (COP) dan Yayasan  Borneo Orangutan Survival (BOS), pada hari ini memindahkan 13 (tigabelas) Orangutan Kalimantan sub species morio (Pongo pygmaeus morio) dari Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) menuju Pusat Reintroduksi Orangutan COP BORNEO di Labanan, Kabupaten Berau. Labanan adalah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang luasnya  7900 hektar, saat ini dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemen LHK. Diharapkan, ke 13 orangutan tersebut mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik dan memiliki kesempatan ke dua dalam hidupnya untuk menjadi orangutan yang bebas di alam liar. COP BORNEO adalah Pusat Reintroduksi Orangutan ke 5 yang dimiliki oleh Indonesia.

Ramadhani, Area Manager COP memberikan pernyataan sebagai berikut:

“Dari ke 13 orangutan tersebut, 3 diantaranya akan berada dalam sanctuary kami selamanya karena 2 sudah  terlalu tua dan 1 mengidap Hepatitis B. Sisanya masih bisa direhabilitasi. Berita baiknya adalah 3 diantaranya sudah siap untuk dilepasliarkan pada semester ke-2 tahun ini. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena mereka menjalani pelatihan yang kami sebut dengan Sekolah Hutan selama berada di Kebun Raya Universitas  Mulawarman Samarinda (KRUS). Mereka menunjukkan keahlian yang memadai untuk bertahan hidup seperti mencari pakan alami, membuat sarang dan menghindari bahaya dari predator.”

Imam Arifin, Dokter Hewan COP memberikan pernyataan sebagai berikut:

“Rehabilitasi adalah proses yang panjang dan rentan untuk gagal. Karenanya, kami akan memberlakukan aturan yang ketat, terutama dalam hal interaksi dengan manusia selain dengan para perawat dan pelatihnya. Agar mereka tidak tertular penyakit oleh orang – orang yang tidak berkepentingan.”

Pusat Reintroduksi Orangutan COP BORNEO  diproyeksikan dapat menampung setidaknya 50 orangutan yang menjadi sudah tercerabut dari habitatnya karena pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara dan yang pernah dipelihara secara illegal oleh masyarakat. Dibandingkan sub species lainnya, Pongo pygmaeus morio adalah sub jenis yang paling rentan, jumlahnya diperkirakan hanya 4825. Populasi Orangutan Kalimantan diperkirakan sejumlah  54.567 (PHVA dan revisi PHVA 2004; Wich, dkk 2008). Orangutan dilindungi oleh UU Nomor 5 /1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya beserta PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Informasi dan wawancara harap menghubungi:

Ramadhani

Phone : 081349271904

email : dhani@cop.or.id

Comments

comments

You may also like